Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Gaji Aparatur Sipil Negara atau gaji ASN dan gaji pensiunan naik sebesar 16 persen. Kenaikan ini akan berlaku mulai yahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan sendiri kabar tersebut baru-baru ini. Ia mengatakan jika kenaikan gaji ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga daya beli ASN dan pensiunan di tengah tantangan inflasi yang meningkat dan tingginya biaya hidup.

Sri Mulyani menjelaskan jika kenaikan gaji ini bukan hanya sekadar penyesuaian angka saja. Namun juga merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa ASN dan pensiunan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.

”Kami ingin memastikan ASN dan para pensiunan mendapatkan penghargaan yang layak atas pengabdiannya selama ini. Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah dalam mendukung daya beli serta meningkatkan kualitas layanan publik,” katanya baru-baru ini.

Meskipun kenaikan gaji ditetapkan sebesar 16 persen besaran kenaikan yang diterima oleh setiap ASN dan pensiunan akan bervariasi. Tergantung pada golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing individu.

Berikut kisaran gaji yang akan diterima sejumlah golongan:

  • 1
  • 2

Komentar