Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kabar mengenai potensi perubahan aturan terkait penjaminan persalinan sesar oleh BPJS Kesehatan tengah ramai diperbincangkan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa persalinan caesar secara tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ibu hamil tidak melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Isu ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama ibu hamil dan keluarga.

Informasi yang beredar luas di media sosial dan grup-grup percakapan menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan ibu hamil untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kehamilan (antenatal care) secara berkala dengan menggunakan JKN.

Jika tidak memenuhi persyaratan pemeriksaan tersebut, biaya persalinan sesar dikabarkan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dilansir dari beritasatu, Selasa (8/4/2025), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah langsung membantah informasi tersebut.

Ia juga memastikan seluruh pelayanan kesehatan tetap ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan asalkan prosedur yang dilakukan sudah sesuai. Serta tentunya tindakan medis yang dilakukan berdasarkan saran medis yang sah.

Menanggung biaya... 

Komentar

Terpopuler