Kamis, 20 November 2025

”BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan melalui operasi caesar, selama tindakan tersebut direkomendasikan oleh dokter atas pertimbangan medis yang dapat membahayakan ibu maupun bayi,” ujarnya.

Dia pun mengungkapkan beberapa kriteria persalinan sesar. Seperti posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi janin dalam bahaya, serta risiko lain yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan.

”Pemeriksaan kehamilan dimulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ditemukan kondisi medis tertentu yang memerlukan tindakan lanjutan, maka peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya persalinan melalui operasi caesar, tetapi juga menyediakan jaminan untuk layanan kesehatan pascapersalinan yang komprehensif.

Layanan ini mencakup pemeriksaan kesehatan bagi ibu dan bayi yang baru lahir, pemberian imunisasi dasar sesuai dengan program pemerintah, hingga pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.

Lebih lanjut, Rizky mengimbau kepada seluruh peserta JKN yang sedang mengandung untuk secara rutin memeriksakan kehamilan mereka ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Termasuk lainnya.. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler