Pemanfaatan fasilitas kesehatan ini, termasuk untuk proses persalinan caesar yang sesuai indikasi medis, dinilai penting untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi secara keseluruhan. Dengan pemeriksaan rutin, potensi risiko kesehatan dapat dideteksi dan ditangani lebih awal
Murianews, Jakarta – Kabar mengenai potensi perubahan aturan terkait penjaminan persalinan sesar oleh BPJS Kesehatan tengah ramai diperbincangkan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa persalinan caesar secara tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ibu hamil tidak melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Isu ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama ibu hamil dan keluarga.
Informasi yang beredar luas di media sosial dan grup-grup percakapan menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan ibu hamil untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kehamilan (antenatal care) secara berkala dengan menggunakan JKN.
Jika tidak memenuhi persyaratan pemeriksaan tersebut, biaya persalinan sesar dikabarkan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dilansir dari beritasatu, Selasa (8/4/2025), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah langsung membantah informasi tersebut.
Ia juga memastikan seluruh pelayanan kesehatan tetap ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan asalkan prosedur yang dilakukan sudah sesuai. Serta tentunya tindakan medis yang dilakukan berdasarkan saran medis yang sah.
Menanggung biaya...
”BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan melalui operasi caesar, selama tindakan tersebut direkomendasikan oleh dokter atas pertimbangan medis yang dapat membahayakan ibu maupun bayi,” ujarnya.
Dia pun mengungkapkan beberapa kriteria persalinan sesar. Seperti posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi janin dalam bahaya, serta risiko lain yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan.
”Pemeriksaan kehamilan dimulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ditemukan kondisi medis tertentu yang memerlukan tindakan lanjutan, maka peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” ungkapnya.
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya persalinan melalui operasi caesar, tetapi juga menyediakan jaminan untuk layanan kesehatan pascapersalinan yang komprehensif.
Layanan ini mencakup pemeriksaan kesehatan bagi ibu dan bayi yang baru lahir, pemberian imunisasi dasar sesuai dengan program pemerintah, hingga pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
Lebih lanjut, Rizky mengimbau kepada seluruh peserta JKN yang sedang mengandung untuk secara rutin memeriksakan kehamilan mereka ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Termasuk lainnya..
Pemanfaatan fasilitas kesehatan ini, termasuk untuk proses persalinan caesar yang sesuai indikasi medis, dinilai penting untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi secara keseluruhan. Dengan pemeriksaan rutin, potensi risiko kesehatan dapat dideteksi dan ditangani lebih awal