Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Para Aparatur Sipil Negara atau ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja alias WFA! (Work From Anywhere).

Mereka juga akan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel. Hal ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.

Aturan baru tersebut secara spesifik membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau yang dikenal dengan Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintah.

PermenPANRB itu ditetapkan pada 16 April dan secara resmi diundangkan serta mulai berlaku sejak 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati menjelaskan, fleksibilitas kerja ini dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan kerja yang terus berkembang.

”Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” katanya dilansir dari detikcom, Kamis (19/6/2025).

ASN, sambung diam tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

”Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler