KPK Periksa Saksi, Bongkar Dugaan Commitment Fee di MPR RI
Anggara Jiwandhana
Jumat, 4 Juli 2025 10:55:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Fokus utama penyelidikan KPK saat ini adalah dugaan adanya permintaan commitment fee dalam proses pengadaan di MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menggali informasi ini dari dua saksi yang diperiksa pada Kamis (3/7/2025) kemarin.
Seorang wiraswasta bernama Iis Iskandar dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Jenderal MPR RI, Benzoni.
”Saksi hadir, dan penyidik mendalami permintaan commitment fee,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara dari Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Budi menambahkan, penyidik KPK juga telah mendalami seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Termasuk mekanisme pembayarannya.
KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus baru ini terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI sejak 20 Juni 2025. Sejak itu, lembaga antirasuah ini gencar memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Pada 23 Juni 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka diduga telah menerima uang sekitar Rp 17 miliar. Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka yang dimaksud adalah Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI.



