Dugaan Modus Korupsi Kuota Haji, KPK: Pelunasan Dibuat Mepet!
Anggara Jiwandhana
Jumat, 12 September 2025 21:09:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan modus dalam kasus korupsi kuota haji khusus 2024. Salah satu modusnya adalah dengan membatasi waktu pelunasan bagi calon jemaah haji yang sudah lama mendaftar dan mengantre.
Hal ini terungkap setelah tim penyidik memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh Hasan Afandi sebagai saksi pada Kamis (11/9/2025) lalu.
”Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir okezone Jumat (12/9/2025).
Dia menambahkan, penyidik juga mendalami adanya dugaan modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang sangat mepet, yakni hanya lima hari kerja.
”Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja,” ujarnya.
Alhasil, sisa kuota haji tersebut diduga diperjualbelikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sanggup membayar sejumlah uang atau fee.
Kuota tambahan diperjualbelikan...
- 1
- 2



