Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas dunia usaha, meskipun akumulasi pengaruh indikator makro ekonomi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
”Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno dilansir dari detikcom Rabu (24/9/2025).
Tri Winarno menambahkan, tarif untuk pelanggan bersubsidi tetap dipertahankan. Termasuk bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku UMKM.
”Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
Penyesuaian tarif (tariff adjustment) listrik dipengaruhi oleh tiga indikator utama yang dievaluasi setiap bulan yakni nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (kurs), harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi.
Bersumber dari situs resmi PLN, berikut rincian tarif listrik Oktober 2025 (sama dengan September 2025):
Murianews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif listrik PT PLN untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Artinya, tarif listrik akan sama dengan triwulan sebelumnya (Juli-September) 2025.
Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas dunia usaha, meskipun akumulasi pengaruh indikator makro ekonomi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
”Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno dilansir dari detikcom Rabu (24/9/2025).
Tri Winarno menambahkan, tarif untuk pelanggan bersubsidi tetap dipertahankan. Termasuk bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelaku UMKM.
”Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
Penyesuaian tarif (tariff adjustment) listrik dipengaruhi oleh tiga indikator utama yang dievaluasi setiap bulan yakni nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (kurs), harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi.
Bersumber dari situs resmi PLN, berikut rincian tarif listrik Oktober 2025 (sama dengan September 2025):
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh