Pengacara si murid merokok Resti Komalawati membacakan surat perjanjian damai. Isi perjanjian damai itu menyebut jika keduanya saling memaafkan. Adapun isi surat perjanjiannya adalah sebagai berikut.
1. Pihak pertama mengakui kesalahannya telah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak.
2. Poin kedua, pihak pertama menyadari tindakannya tidak dibenarkan di mata hukum dan tidak akan mengulangi di kemudian hari.
3. Pihak kedua, selaku orang tua, menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak Indra tidak dibenarkan dan melanggar tata tertib sekolah.
4. Pihak kedua juga meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mendidik anak lebih baik ke depannya.
5. Pihak pertama dan pihak kedua, tanpa adanya paksaan apa pun, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
Keduanya menandatangani kesepakatan damai. Setelah itu, sambil bersalaman, keduanya menunjukkan surat kesepakatan tersebut.
Murianews, Banten – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Kepala Sekolah atau kepsek SMAN 1 Cimarga dengan siswa yang merokok di area sekolah berakhir damai.
Kesepakatan damai tersebut muncul di proses mediasi yang berlangsung digelar di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, pada Kamis (16/10/2025). Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan.
Pengacara si murid merokok Resti Komalawati membacakan surat perjanjian damai. Isi perjanjian damai itu menyebut jika keduanya saling memaafkan. Adapun isi surat perjanjiannya adalah sebagai berikut.
1. Pihak pertama mengakui kesalahannya telah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak.
2. Poin kedua, pihak pertama menyadari tindakannya tidak dibenarkan di mata hukum dan tidak akan mengulangi di kemudian hari.
3. Pihak kedua, selaku orang tua, menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak Indra tidak dibenarkan dan melanggar tata tertib sekolah.
4. Pihak kedua juga meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mendidik anak lebih baik ke depannya.
5. Pihak pertama dan pihak kedua, tanpa adanya paksaan apa pun, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
Keduanya menandatangani kesepakatan damai. Setelah itu, sambil bersalaman, keduanya menunjukkan surat kesepakatan tersebut.
Diaktifkan kembali...
Sementara Gubernur Banten Andra Soni mengumumkan rencana untuk mengaktifkan kembali Dini Fitria sebagai Kepala SMAN 1 Cimarga, Lebak.
Menurut Gubernur Andra, penonaktifan sebelumnya (yang dilakukan pada Rabu, 15/10/2025) bersifat sementara, bukan sebagai hukuman atau pemecatan, melainkan untuk menormalkan kembali situasi di sekolah yang sempat tidak kondusif pascakejadian.
Gubernur menjelaskan bahwa suasana di sekolah sempat tegang dan guru kesulitan mengarahkan siswa ke kelas selama dua hari. Kemudian mulai muncul sikap tidak hormat serta penolakan untuk masuk kelas.
Andra Soni menegaskan, agar proses belajar mengajar kembali berjalan normal, langkah penonaktifan sementara diambil oleh Dinas Pendidikan.
Gubernur Andra memilih untuk mengembalikan Dini Fitria ke posisi semula agar tidak menimbulkan masalah baru jika ia dipindahkan ke sekolah lain, serta menegaskan perlunya penegakan preseden yang tepat.