Syuriyah Ungkap 3 Alasan Gus Yahya Diminta Mundur dari Ketum PBNU
Cholis Anwar
Sabtu, 22 November 2025 05:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang meminta KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU, telah beredar luas di media sosial.
Keputusan yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ini didasarkan pada tiga alasan krusial, yang salah satunya menyangkut tata kelola keuangan organisasi.
Rapat Harian Syuriyah yang digelar Kamis (20/11/2025) ini menghasilkan keputusan yang bersifat ultimatum, yakni Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu 3 (tiga) hari atau akan diberhentikan dari jabatannya.
Berdasarkan Risalah Rapat Harian Syuriyah, berikut adalah tiga poin pertimbangan utama yang mendasari keputusan untuk menyerahkan nasib Ketua Umum kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.



