Rabu, 19 November 2025


Vonis ini diambil oleh Majelis Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara, dalam sidangnya Rabu (7/6/2023). Harapan Munthe diketahui memiliki riwayat sakit jiwa pada tahun 2004 lalu. Hal ini juga dikuatkan dengan rekam medisnya.

Sebelumnya, Harapan membunuh istrinya pada 12 November 2022 lalu. Adapun alasan dia membunuh istrinya itu lantaran kesal kerap dimaki. Harapan lalu merebus tangan istrinya, ia juga membakar kaki istrinya itu.

Seperti dilansir dari laman resmi SIPP PN Taruntung, Majelis hakim akhirnya memvonis bebas terdakwa Harapan Munthe. Terdakwa dibebaskan atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya Nurmaya Situmorang (43).

Harapan Munthe dalam persidangan itu memang dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan mutilasi. Akan tetapi, terdakwa tak dapat dimintai pertanggung jawaban atas kejadian ini.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” demikian bunyi vonis Majelis Hakim PN Taruntung.
Atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan kondisi terdakwa, PN Taruntung menyatakan membebaskan tuntutan hukum pada terdakwa.BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo Terancam Hukuman MatiSebelum sidah pembacaan vonis dilakukan, Harapan Munthe yang melakukan perbuatan bar-bar sempat dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang bertugas.PN Taruntung, melalui Humas-nya, Natanael Sitanggang menyatakan keputusan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan hakim. Terutama menyangkut kondisi kejiawan dari Harapan Munthe.“Berdasarkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan, khususnya keterangan ahli kejiwaan, diketahui bahwa memang ada gangguan kejiwaan, dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa” ujar Natanael dalam pernyataannya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler