Dukun Cabul di Tangerang Ditangkap Polisi, Korbanya Siswi 16 Tahun
Budi Santoso
Minggu, 25 Juni 2023 13:09:53
Dilansir dari detik.com, pelaku yang berinisial S alias Mamang Ompong ditangkap pada Jumat (23/6/2023) akhir pekan kemarin. Penangkapannya dilakukan oleh Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Menurut penjelasan Kanis PPA Iptu Siswanto, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari orang tu seorang siswi berinisial SN di Pangedangan, Tangerang, Banten. Orang tua korban melaporkan apa yang menimpa putrinya ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kota Tangerang.
"Alhamdulilah, pelaku diduga dukun cabul inisial S alias MO sudah berhasil kita tangkap," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih, Minggu (25/6/2023) seperti dilansir detik.com.
Mamang Ompong, menurut Ipda Galih, sampai saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di
Polres Tangsel. Namun demikian, status hukum dari pelaku masih belum bisa disebutkan sampai sejauh ini.
"Tersangka sekarang masih dalam proses rangkaian pemeriksaan secara mendalam oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," tambah Ipda Galih.
BACA JUGA: Modus Usir Roh Halus dengan Bersetubuh, Dukun Cabul Ini Ditangkap PolisiSebelumnya, kepada pihak KPAI Kota Tangerang, orang tua dari SN, melaporkan jika putrinya telah mengalami tindak pencabulan dan pemerkosaan. Kejadiannya berlangsung pada Kamis (1/6/2023) lalu. Saat itu, ibu korban dan adiknya pergi ke tempat praktek dukun, Mamang Ompong.Si Dukun Mamang Ompong pada saat itu justru menyatakan, jika SN terena guna-guna dan harus menjalani mandi kembang. Ibu korban dalam hal ini merasa terhipnotis dan menuruti permintaan si dukun.Sampai akhirnya Tindakan pencabulan dan pemerkosaan itu akhirnya terjadi atas diri SN. Menyadari ada yang salah, pada berikutnya orang tua korban kemundian melaporkan ke KPAI Kota Tangerang dan meneruskannya ke Polres Tangerang Selatan.
Murianews, Tangerang – Pelaku praktik dukun cabul di Tangerang ditangkap Polisi. Pelaku berdalih menjadi dukun, untuk kemudian melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun.
Dilansir dari detik.com, pelaku yang berinisial S alias Mamang Ompong ditangkap pada Jumat (23/6/2023) akhir pekan kemarin. Penangkapannya dilakukan oleh Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Menurut penjelasan Kanis PPA Iptu Siswanto, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari orang tu seorang siswi berinisial SN di Pangedangan, Tangerang, Banten. Orang tua korban melaporkan apa yang menimpa putrinya ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kota Tangerang.
"Alhamdulilah, pelaku diduga dukun cabul inisial S alias MO sudah berhasil kita tangkap," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih, Minggu (25/6/2023) seperti dilansir detik.com.
Mamang Ompong, menurut Ipda Galih, sampai saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di
Polres Tangsel. Namun demikian, status hukum dari pelaku masih belum bisa disebutkan sampai sejauh ini.
"Tersangka sekarang masih dalam proses rangkaian pemeriksaan secara mendalam oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," tambah Ipda Galih.
BACA JUGA: Modus Usir Roh Halus dengan Bersetubuh, Dukun Cabul Ini Ditangkap Polisi
Sebelumnya, kepada pihak KPAI Kota Tangerang, orang tua dari SN, melaporkan jika putrinya telah mengalami tindak pencabulan dan pemerkosaan. Kejadiannya berlangsung pada Kamis (1/6/2023) lalu. Saat itu, ibu korban dan adiknya pergi ke tempat praktek dukun, Mamang Ompong.
Si Dukun Mamang Ompong pada saat itu justru menyatakan, jika SN terena guna-guna dan harus menjalani mandi kembang. Ibu korban dalam hal ini merasa terhipnotis dan menuruti permintaan si dukun.
Sampai akhirnya Tindakan pencabulan dan pemerkosaan itu akhirnya terjadi atas diri SN. Menyadari ada yang salah, pada berikutnya orang tua korban kemundian melaporkan ke KPAI Kota Tangerang dan meneruskannya ke Polres Tangerang Selatan.