Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Terhadap issu adanya praktik tebang pilih dalam pencopotan alat peraga kampanye, Bawaslu RI akhirnya angkat bicara. Mereka membantah, dengan menyatakan Bawaslu telah bersikap sesuai aturan yang ada.

Bantahan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja. Seperti dilansir di CNNIndonesia.com, issu yang berkembang tentang hal itu adalah bentuk missinformasi.

Menurut Rahmat Bagja banyak misinformasi dan disinformasi di media sosial yang menyebut bahwa Bawaslu tebang pilih dalam menegakkan aturan Pemilu. Salah satunya adalah dalam hal pencopotan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

"Sekarang di media sosial banyak potongan-potongan berita yang disinformasi dan misinformasi, katanya Bawaslu pandang bulu, Bawaslu tidak menurunkan alat peraga dari peserta pemilu yang lain," kata Rahmad Bagja, Minggu (26/11/2023).

Menurut Bagja, Bawaslu RI dan jajarannya tidak pernah melakukan seperti apa yang disebut dalam banyak informasi di Medsos. Bawaslu dalam hal ini tidak pandang bulu dalam pengawasan dan penegakan aturan Pemilu.

"Kita tidak pernah pandang bulu untuk menurunkan alat peraga yang bermasalah," ujar Bagja.

Bagja juga meminta seluruh pengawas pemilu turut berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika menemukan akun media sosial yang bermasalah. Bawaslu dan Kemenkominfo akan berkoordinasi dalam pengawasan Pemilu.

"Jika ada medsos bermasalah, ada akun-akun bermasalah, laporkan, kita punya satuan tugas untuk pengawasan media sosial," jelas Rahmad Bagja.

Tak kalah pentingnya adalah pengawasan dalam kampanye-kampanye di ruang publik. Kegiatan-kegiatan ini harus diawasi dengan seksama secara langsung.

"Pastikan pengawasan yang cermat terhadap interaksi kandidat dengan pemilih,berikan perhatian khusus pada pengawasan atribut kampanye di jalanan," ujar Rahmad Bagja.

"Pastikan tim dapat mengidentifikasi dan melaporkan pelanggaran terkait dengan pemasangan spanduk, poster dan bahan kampanye lain," tambahnya.

Masa kampanye Pemilu sendiri akan dimulai pada 28 November 2023. Selanjutnya masa kampanye akan berakhir pada 10 Febuari 2024.

Komentar

Terpopuler