Murianews, Kudus – Salah satu Caleg Golkar membuat aksi unik saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Caleg DPR RI untuk pemilihan Dapil 2 Jateng ini memasang gambar Ultra Man di wilayah pemilihan Jepara.
Memanfaatkan baliho berukuran besar yang terletak di perempatan Jalan Kartini Jepara (dekat SMA 1 Jepara), caleg Golkar ini tidak memasang foto dirinya. Alih-alih memasang foto diri, namun justru gambar Ultra Man bertubuh tambun yang dipasang.
Baliho besar bergambar Ultra Man ini dalam beberapa hari sudah menarik perhatian dari para penguna jalan yang melintas. Bahkan video tentang Ultra Man ‘nyaleg’ ini sempat viral di platform digital.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyatakan apa yang dilakukan Caleg DPR RI tersebut tidak melanggar ketentuan dalam aturan kampanye. Hal itu disebutnya sebagai bentuk kreatifitas dari caleg dalam mempromosikan diri.
“Gak apa-apa, itu kan soal kreatifitas peserta Pemilu masing-masing,” ujar Sujiantoko saat dimintai tanggapan tentang hal ini, Rabu (29/11/2023).
Dengan memasang gambar tokoh super hero Jepang Ultra Man, menurut Sujiantoko tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam pemasangan APK tersebut. Gambar yang dipasang menurutnya tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran.
“Tidak ada larangan yang dilanggar dalam pemasagan gambar APK itu (Ultra Man-red). Tidak ada, jadi tidak ada masalah,” tegas Sujiantoko.
Sementara itu dari pihak KPU Jepara, Komisioner Muhammadun menyatakan ketentuan tentang hal yang dilarang dalam kampanye sudah ada aturanya. Hal itu diatur dalam pasal 70 dan 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Jadi pihaknya mempersilahkan untuk menilai apakah pemasangan gambar Ultra Man tersebut melanggar atau tidak. Dalam hal ini KPU Jepara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intepretasi.
“Masalah pengawasan bukan menjadi ranah KPU. Hal-hal berkait dengan aturan KPU sudah ada. Jadi silahkan diinterpretasi sendiri,” ujar Muhammadun dalam kesempatan berbeda.



