Usut Kasus Suap Perusahaan Jerman, KPK Gandeng FBI
Budi Santoso
Selasa, 16 Januari 2024 11:40:00
Murianews, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih terus menindaklanjuti penanganan kasus suap yang diduga melibatkan perusahaan asal Jerman. Perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, diduga menyuap pejabat RI.
Pada perkembangan terkini, KPK masih terus berusaha mengumpulkan informasi-informasi yang dibutuhkan. Mereka bahkan menyatakan sudah menggandeng FBI (The Federal Bureau of Investigation) untuk berkoordinasi.
"Saya tanya ke staf ternyata sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/1/2024) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Dalam hal ini, KPK disebutkan oleh Alexancer Marwata, secara internal sudah membahas kasus suap lintas negara atau foreign bribery tersebut. KPK dalam hal ini juga tidak hanya akan berkoordinasi FBI saja.
Namun KPK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak lainnya, seperti Department of Justice (DoJ) atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui Kedubes AS di Indonesia. Langkah-langkah ini sudah susun dan akan ditunggu hasilnya.
"Kerja sama KPK dengan DoJ dan FBI selama ini sudah berjalan dengan baik. Ada beberapa perkara yang pernah ditangani bersama antara KPK dengan FBI antara lain e-KTP," jelasnya.
Sebelumnya tersiar kabar, Perusahaan teknologi informasi global asal Jerman, SAP, diminta membayar denda US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun usai terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan. Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). SAP disebut melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Keterangan itu tertuang dalam dokumen putusan pengadilan terhadap SAP di AS dalam situs resmi mereka. Menurut dokumen pengadilan, SAP menandatangani kesepakatan terkait penundaan penuntutan selama tiga tahun dengan departemen sehubungan dengan informasi kriminal yang diajukan ke Distrik Timur Virginia.
SAP dituntut atas dua tuduhan, yakni persekongkolan untuk melanggar anti-penyuapan serta ketentuan pembukuan dan pencatatan FCPA yang berkaitan dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan, serta persekongkolan untuk melanggar ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat Indonesia.
"SAP membayar suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole M Argentieri dari Divisi Kriminal Kementerian Kehakiman.
"Resolusi hari ini, resolusi kedua kami yang terkoordinasi dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dalam kurun waktu satu tahun, menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan kami melawan suap dan korupsi asing," lanjut dia.
Untuk Indonesia, penyuapan itu diduga terjadi antara 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia. Suap itu diberikan demi mendapatkan keuntungan bisnis sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan kementerian, lembaga, dan instrumen lain, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kementerian Kehakiman AS juga menyebut pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) terlibat dalam kasus suap tersebut.
Murianews, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih terus menindaklanjuti penanganan kasus suap yang diduga melibatkan perusahaan asal Jerman. Perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, diduga menyuap pejabat RI.
Pada perkembangan terkini, KPK masih terus berusaha mengumpulkan informasi-informasi yang dibutuhkan. Mereka bahkan menyatakan sudah menggandeng FBI (The Federal Bureau of Investigation) untuk berkoordinasi.
"Saya tanya ke staf ternyata sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/1/2024) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Dalam hal ini, KPK disebutkan oleh Alexancer Marwata, secara internal sudah membahas kasus suap lintas negara atau foreign bribery tersebut. KPK dalam hal ini juga tidak hanya akan berkoordinasi FBI saja.
Namun KPK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak lainnya, seperti Department of Justice (DoJ) atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui Kedubes AS di Indonesia. Langkah-langkah ini sudah susun dan akan ditunggu hasilnya.
"Kerja sama KPK dengan DoJ dan FBI selama ini sudah berjalan dengan baik. Ada beberapa perkara yang pernah ditangani bersama antara KPK dengan FBI antara lain e-KTP," jelasnya.
Sebelumnya tersiar kabar, Perusahaan teknologi informasi global asal Jerman, SAP, diminta membayar denda US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun usai terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan. Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). SAP disebut melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Keterangan itu tertuang dalam dokumen putusan pengadilan terhadap SAP di AS dalam situs resmi mereka. Menurut dokumen pengadilan, SAP menandatangani kesepakatan terkait penundaan penuntutan selama tiga tahun dengan departemen sehubungan dengan informasi kriminal yang diajukan ke Distrik Timur Virginia.
SAP dituntut atas dua tuduhan, yakni persekongkolan untuk melanggar anti-penyuapan serta ketentuan pembukuan dan pencatatan FCPA yang berkaitan dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan, serta persekongkolan untuk melanggar ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat Indonesia.
"SAP membayar suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Nicole M Argentieri dari Divisi Kriminal Kementerian Kehakiman.
"Resolusi hari ini, resolusi kedua kami yang terkoordinasi dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dalam kurun waktu satu tahun, menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan kami melawan suap dan korupsi asing," lanjut dia.
Untuk Indonesia, penyuapan itu diduga terjadi antara 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia. Suap itu diberikan demi mendapatkan keuntungan bisnis sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan kementerian, lembaga, dan instrumen lain, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kementerian Kehakiman AS juga menyebut pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) terlibat dalam kasus suap tersebut.