Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (12/1/2024). Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan sepuluh orang. Saat ini, empat di antaranya berstatus tersangka, sedangkan sisanya sebagai saksi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif. Satu di antaranya adalah Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga dengan inisial EAR.

”Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR (Erick A Ritonga), Bupati Labuhanbatu, SRS (Rudi Syahputra Ritonga) anggota DPRD Labuhanbatu, ES (Efendy Sahputra) swasta, dan FA (Fazar Syahputra) swasta,” katanya kepada awak media seperti dilansir dari laman Polda Metro Jaya News (PJM News), Jumat (12/1/2024).

Ghufron mengatakan, Bupati Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

”Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan

”Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” tandasnya.

Komentar

Terpopuler