Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan menyerahkan dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih. Pimpinan yang akan dipilih tersebut adalah untuk menggantikan Firli Bahuri yang sudah di pecat dari jabatan Ketua KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Presiden akan memilih dua dari sepuluh calon pimpinan yang belum dipilih.

”Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu, sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Ghufron mengutip Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Saat ini, tersisa empat pimpinan KPK yang belum dipilih oleh DPR, yaitu Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.

Dua dari nama tersebut akan dipilih oleh Presiden Jokowi untuk kemudian diseleksi oleh DPR RI sebagai pimpinan Komisi Antirasuah menggantikan Firli Bahuri.

Ghufron menjelaskan, pemilihan Ketua KPK yang definitif juga akan dilakukan oleh DPR RI setelah pimpinan KPK lengkap.

”Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua,” ungkapnya.

Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023. Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler