Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berpeluang dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Itu setelah adanya temuan aset Firli yang tak dicantumkan dalam LHKPN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan itu pada awak media, Kamis (28/12/2023).

”TPPU ya, jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU,” kata Ade.

Meski begitu, penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara dugaan kasus pemerasan Firli Bahuri pada mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam proses pemeriksaan itu, ditemukan fakta baru adanya aset tanah dan bangunan yang diperoleh Firli Bahuri dalam waktu yang hampir sama dengan waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Atas temuan itu, penyidik merasa perlu untuk mendalami itu.

Aset-aset milik Firli Bahuri yang tak dilaporkan ke LHKPN itu tersebar di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, dan Yogyakarta.

”Ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik. Kita akan update nanti ya dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi,” tandas dia.

Diketahui, Firli Bahuri masih belum ditahan meski telah ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, Keputusan menahan Firli Bahuri merupakan urusan gampang. Menurutnya, saat ini penyidik masih memperhitungkan taktik dan strategi yang tepat sebelum menahan Firli Bahuri.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler