Jika Jokowi Ingin Kampanye, Tinggal Terbitkan Keppres
Budi Santoso
Sabtu, 27 Januari 2024 15:39:00
Murianews, Kudus – Topik presiden boleh berkampanye meledak menjadi pembicaraan publik usai Presiden Jokowi menyampaikan statemennya. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akhirnya angkat bicara.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan presiden hanya perlu menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024. Keppres itu menjelaskan jika presiden mendelegasikan tugas sehari-hari ke Wakil Presiden.
”Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari- hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024,” kata Yusril Ihza dalam keterangan tertulisnya, Sabtu(27/1/2024), dilansir CNNIndonesia.
Pendapat Yusril Ihza Mahendra diarahkan untuk menanggapi isu mengenai presiden boleh mengikuti kampanye Pemilu, yang saat ini berkembang. Ketua Umum PBB (Partai Bulan Bintang) itu menyebut presiden tak perlu meminta izin kepada dirinya sendiri, untuk berkampanye.
Mekanisme ini menurut Yusril sama dengan saat presiden hendak melakukan lawatan ke luar negeri atau menunaikan ibadah haji. Sehingga administrasinya tidak perlu mengajukan ijin kepada dirinya sendiri sebagai presiden.
”Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja,” ucapnya.
Sebelumnya, terkait isu presiden kampanye, Ketua KPU RI HasyimAsy'ari menyatakan seorang presiden harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri selaku presiden, kalau akan berkampanye Pemilu. Ini seusai UU Nomor17/2017 tentang Pemilu.
”Dia kan mengajukan cuti. Iya( ke diri sendiri), kan presiden cuma satu," kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis(25/1/2024).
Statemen Jokowi yang menyatakan presiden boleh memihak dan berkampanye di pilpres mematik perdebatan. Hal ini terjadi saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Jawa Tengah pekan ini.
Setelah peryataannya menimbulkan polemik, Jokowi menegaskan bahwa dirinya hanya sebatas menjelaskan aturan yang tertuang dalam UUNo.7/2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, dirinya tidak bermaksud menunjukkan keberpihakannya di Pilpres 2024.
”Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana- mana, jangan diinterpretasikan kemana- mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang- undangan karena ditanya,” kata Jokowi seperti ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Murianews, Kudus – Topik presiden boleh berkampanye meledak menjadi pembicaraan publik usai Presiden Jokowi menyampaikan statemennya. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akhirnya angkat bicara.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan presiden hanya perlu menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024. Keppres itu menjelaskan jika presiden mendelegasikan tugas sehari-hari ke Wakil Presiden.
”Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari- hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024,” kata Yusril Ihza dalam keterangan tertulisnya, Sabtu(27/1/2024), dilansir CNNIndonesia.
Pendapat Yusril Ihza Mahendra diarahkan untuk menanggapi isu mengenai presiden boleh mengikuti kampanye Pemilu, yang saat ini berkembang. Ketua Umum PBB (Partai Bulan Bintang) itu menyebut presiden tak perlu meminta izin kepada dirinya sendiri, untuk berkampanye.
Mekanisme ini menurut Yusril sama dengan saat presiden hendak melakukan lawatan ke luar negeri atau menunaikan ibadah haji. Sehingga administrasinya tidak perlu mengajukan ijin kepada dirinya sendiri sebagai presiden.
”Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja,” ucapnya.
Sebelumnya, terkait isu presiden kampanye, Ketua KPU RI HasyimAsy'ari menyatakan seorang presiden harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri selaku presiden, kalau akan berkampanye Pemilu. Ini seusai UU Nomor17/2017 tentang Pemilu.
”Dia kan mengajukan cuti. Iya( ke diri sendiri), kan presiden cuma satu," kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis(25/1/2024).
Statemen Jokowi yang menyatakan presiden boleh memihak dan berkampanye di pilpres mematik perdebatan. Hal ini terjadi saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Jawa Tengah pekan ini.
Setelah peryataannya menimbulkan polemik, Jokowi menegaskan bahwa dirinya hanya sebatas menjelaskan aturan yang tertuang dalam UUNo.7/2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, dirinya tidak bermaksud menunjukkan keberpihakannya di Pilpres 2024.
”Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana- mana, jangan diinterpretasikan kemana- mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang- undangan karena ditanya,” kata Jokowi seperti ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).