Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus dokter gadungan di klub PSS Sleman memasuki babak baru setelah tersangka Elwizan Aminudin ditangkap Polresta Sleman. Dokter gadungan ini sempat menghebohkan dunia sepak bola nasional, karena sempat menangani tim besar PSS Sleman dan Timnas Indonesia U-19.

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, menyebut tersangka ditangkap di Cibodas, Tangerang, pada 24 Januari 2024 lalu. Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang dibuat oleh Manajemen PSS pada 3 Desember 2021 silam.

Elwizan diketahui mulai bekerja di PSS Sleman sebagai dokter tim setelah mengirimkan salinan ijazah, daftar riwayat hidup, serta identitas diri ke PT PSS pada Februari 2020. Saat itu, tersangka mengaku sebagai lulusan fakultas kedokteran Universitas Syah Kuala Banda Aceh, degan ijazah palsu.

Sejak menandatangani kontrak pada Febuari 2020, tersangka kemudian mendapatkan gaji sebesar Rp25 juta setiap bulan. Selain itu juga mendapatkan bonus, sampai Desember 2020.

Pada November 2021, beredar kabar jika tersangka sebenarnya bukan dokter. Sehingga menimbulkan kegemparan besar di dunia sepak bola nasional. Apalagi tersangka juga pernah menjadi bagian dari dokter tim di Timnas Indonesia U-19.

PT PSS diketahui juga mengecek kejelasan mengenai hal ini dengan mengirim surat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh. Surat itu dikirim untuk memastika apakah tersangka memang alumni universitas tersebut.

Pihak Universitas Syah Kuala Banda Aceh kemudian memastikan bahwa tersangka bukan alumnus mereka. Pernyataan itu disampaikan melalui surat pada 30 November 2021.

Mengetahui penyamarannya mulai terbongkar, tersangka pamit pulang ke Palembang. Alasannya orang tuanya sakit keras, namun setelahnya tidak balik lagi ke Sleman, sampai akhirya ditangkap di Cibodas, Tangerang, Jawa Barat.

”PT PSS mengalami kerugian hingga sebesar Rp254 juta dari gaji serta bonus yang diberikan kepada tersangka. Kami membutuhkan waktu lama untuk menangkap tersangka lantaran yang bersangkutan terus berpindah lokasi serta mengubah identitasnya,” demikian dijelaskan Kapolresta Sleman.

Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Kasus dokter gadungan ini masih ditindaklajuti Polresta Sleman.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler