Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Setelah sekian lama bergeming di tengah isu miring di MK (Mahkamah Konstitusi), mantan Ketua MK Anwar Usman mulai bergerak. Pihak yang paling disorot menjelang Pemilu itu, melayangkan gugatan ke PTUN.

Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK harus dibatalkan. Pengangkatan itu digugatnya untuk dibatalkan di PTUN.

Gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023, sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Perkembangan selanjutnya dipastikan akan menjadi pembicaraan baru di publik tanah air.

Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023. Keputusan MK ini berisi tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Pelaksanaan Keputusan MK tersebut diminta agar ditunda pelaksanaanya selama proses pemeriksaan berlangsung hingga sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Gugatan ini menjadi babak baru dalam kontroversi MK.

Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar Usman diketahui juga meminta Suhartoyo selaku tergugat melakukan rehabilitasi nama baiknya. Selain itu juga memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK seperti sebelumnya.

PTUN Jakarta pada Rabu (31/1/2024) dikabarkan menggelar sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara daring. Belum diketahui bagaimana sikap majelis dalam hal ini.

Anwar Usman sebelumnya kehilangan jabatan sebagai Ketua MK setelah MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) bersidang. Hakim Konstitusi yang diketahui merupakan adik ipar Presiden Jokowi ini dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Keputusan MKMK itu menyusuli munculnya perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Anwar Usman dinilai memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju ke Pilpres 2024.

Sebelumnya, Anwar Usman juga sudah mengajukan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Kuasa hukum Anwar menilai ada kejanggalan di putusan MKMK.

Namun surat keberatan itu dijawab MK dengan menolak keberatan itu. Terkini Anwar Usman akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler