Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kiriman surat Amicus Curiae Megawati ke MK, dicela Otto Hasibuan, salah satu pengacara Prabowo-Gibran. Terkait ini, PDIP akhirnya memberikan tanggapan.

Tanggapan itu dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, setelah Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae. Surat Amicus Curiae atau sahabat pengadilan disampaikan Mega terkait perkara PHPU Pilpres 2024.

Hasto menyatakan, Otto adalah pihak yang awalnya meminta Megawati menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres. Kendati demikian, Megawati tidak jadi dipanggil sebagai saksi di persidangan meski sudah bersedia hadir.

"Pak Otto Hasibuan barangkali lupa ya bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi," kata Hasto di Jakarta, Kamis (18/4/2024), seperti dilansir Antara.

Sehingga menjadi aneh, ketika Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyatakan pendapatnya malah dikritik oleh Otto. Apalagi Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae juga bukan sebagai ketua umum PDI Perjuangan ataupun mantan presiden.

"Tetapi dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat," jelas Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, pada Selasa (16/4/2024) memang menyebut Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae. Sebab dalam hal perkara PHPU Pilpres 2024, Megawati termasuk pihak yang berperkara.

"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto Selasa (16/4/2024) di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan. Misalnya, amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae.

"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujarnya.


Meskipun demikian, Otto tidak berkomentar tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati karena hal itu tergantung dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

Megawati Soekarnoputri, diketahui menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Surat itu disampaikan oleh SekjenPDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat.

Komentar

Terpopuler