Aturan Baru Kebijakan dan Pengaturan Impor Telah Selesai
Budi Santoso
Selasa, 30 April 2024 11:16:00
Murianews, Jakarta – Kemendag (Kementrian Perdagangan) telah selesai melakukan revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di Indonesia.
Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, Permendag 36/2023 telah berganti menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 setelah direvisi. Ada perubahan terhadap tiga poin utama pada peraturan sebelumnya.
Itu menyangkut soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang, serta barang bawaan penumpang dari luar negeri. Semuanya direvisi dan diharapkan bisa berdampak lebih baik.
"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa (30/4/2024) dilansir Antara.
Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam lartas impor. Diantaranya adalah premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.
Namun demikian, Zulkifli menyampaikan, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor. Terutama untuk bawaan penumpang dari luar negeri.
Sementara terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.
Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Khususnya yang berkaitan dengan ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
"Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan pagi ini soal pro kontra Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya," kata Zulkifli.



