Menurut Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan sanksi administrasi tersebut diberikan pada PT Formosa atas beberapa laporan yang masuk. Sanksi tersebut sudah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Hal ini dilakukan karena ada kegiatan yang terjadi di lingkungan pabrik belum dilengkapi dengan ijin yang disyaratkan. Mereka menambah sektor usaha yang berbeda dengan dokumen yang dimiliki sebelumnya.
”Kami sudah sampaikan sanksi administrasi kepada mereka. Selanjutnya mereka kami minta menghentikan kegiatan sambil mengurus perijinan yang disyaratkan,” ujar Aris Setiawan melalui Kepala Bidang P4LH di DLH Jepara, Hermawan Oktavianto, Senin (20/5/2024).
Langkah itu merupakan bagian dari kewenangan dari DLH Jepara sejauh ini. Sedangkan untuk selanjutnya, sudah menjadi kewenangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
”Untuk perijinannya sudah ke Kementrian LHK, dan bukan menjadi kewenangan kami di daerah. Kami juga belum memastikan apakah sanksi ini dijalankan oleh pihak perusahaan atau tidak.
Pelanggaran yang dilakukan PT Formosa, dilaporkan oleh LSM Celcius Jepara belum lama ini. Pemkab Jepara akhirnya juga sudah menggelar audiensi dengan para pihak dalam masalah ini.
Audiensi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Jepara, pada Selasa (14/5/2024) lalu. Pj Bupati Jepara Edy Supriyanto bahkan memimpin sendiri jalannya pertemuan ini.
Terpisah, Ketua LSM Celcius Jepara, Didid ES menyatakan ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan asing di Jepara. Diantaranya yang dilakukan oleh PT Formosa yang berlokasi di kawasan Industri Mayong.
Dalam kasus PT Formosa, Didid menyebut ada satu bangunan pabrik digunakan oleh perusahan lain, melakukan produksi. Meski masih menjadi satu bagian dari perusahaan besar yang menaungi, perusahaan disebut tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan.
Murianews, Jepara – Pelanggaran aturan oleh perusahaan asing di Jepara disebut sudah mendapatkan sanksi. DLH Jepara (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara) menyatakan sudah memberikan sanksi administrasi.
Menurut Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan sanksi administrasi tersebut diberikan pada PT Formosa atas beberapa laporan yang masuk. Sanksi tersebut sudah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Hal ini dilakukan karena ada kegiatan yang terjadi di lingkungan pabrik belum dilengkapi dengan ijin yang disyaratkan. Mereka menambah sektor usaha yang berbeda dengan dokumen yang dimiliki sebelumnya.
”Kami sudah sampaikan sanksi administrasi kepada mereka. Selanjutnya mereka kami minta menghentikan kegiatan sambil mengurus perijinan yang disyaratkan,” ujar Aris Setiawan melalui Kepala Bidang P4LH di DLH Jepara, Hermawan Oktavianto, Senin (20/5/2024).
Langkah itu merupakan bagian dari kewenangan dari DLH Jepara sejauh ini. Sedangkan untuk selanjutnya, sudah menjadi kewenangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
”Untuk perijinannya sudah ke Kementrian LHK, dan bukan menjadi kewenangan kami di daerah. Kami juga belum memastikan apakah sanksi ini dijalankan oleh pihak perusahaan atau tidak.
Pelanggaran yang dilakukan PT Formosa, dilaporkan oleh LSM Celcius Jepara belum lama ini. Pemkab Jepara akhirnya juga sudah menggelar audiensi dengan para pihak dalam masalah ini.
Audiensi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Jepara, pada Selasa (14/5/2024) lalu. Pj Bupati Jepara Edy Supriyanto bahkan memimpin sendiri jalannya pertemuan ini.
Terpisah, Ketua LSM Celcius Jepara, Didid ES menyatakan ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan asing di Jepara. Diantaranya yang dilakukan oleh PT Formosa yang berlokasi di kawasan Industri Mayong.
Dalam kasus PT Formosa, Didid menyebut ada satu bangunan pabrik digunakan oleh perusahan lain, melakukan produksi. Meski masih menjadi satu bagian dari perusahaan besar yang menaungi, perusahaan disebut tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan.
Sudah ada Peringatan.....
Hal ini sudah dilaporkan pihaknya ke DLH Jepara, dan kabarnya sudah ada peringatan. Namun dalam kenyataannya praktek pelanggaran tersebut diulang kembali, dengan menambah sektor usaha yang berbeda dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.
”PT Formosa jelas salah satu perusahaan yang bergerak di produksi tas. Tetapi sekira dua bulan lalu, mereka menambah kegiatan usahanya bidang garmen tanpa dilengkapi dokling. Ini kan jelas pelanggaran besar, apalagi saat ini baru melakukan proses adendum AMDAL-nya,” ujar Didid, Senin (20/5/2024).
PT Formosa menggunakan sebagian bangunannya untuk operasional PT Jinlin (koper), bahkan digunakan juga oleh PT Jiale (Garmen). Hal ini jelas menyalahi aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta menyimpang dari Dokling (AMDAL) yang diterbitkan.
Idikasi pelanggaran aturan juga diduga terjadi di PT Jiale, yang mengalihkan sebagian proses produksinya di PT Formosa. Sebab kegiatan ini tanpa dilengkapi dengan perubahan dokling (Dokumen Lingkungan).
Selain itu, existing Jiale juga sudah dilakukan kegiatan pembangunan. Padahal dokling yang menjadi syarat bagi beroperasinya usaha itu belum diterbitkan oleh pihak berwenang.
Berikutnya, idikasi pelanggaran juga terjadi di PT Jinlin yang membuka usaha dilokasi yang sama dengan PT Formosa. Perusahaan ini belum memiliki bangunan untuk kegiatan produksi, namun kenyataannya sudah beroperasi.
PT Formosa sampai sejauh ini belum memberikan klarifikasi mengenai tuduhan pelanggaran aturan yang mereka lakukan. Murianews.com sudah berusaha meminta klarifikasi melalui Imam, yang merupakan pegawai Kehumasan di PT Formosa.