Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia yang dituntut para Diaspora Indonesia, akhirnya direspon Menkumham RI. Pemerintah akan memberikan kebijakan OCI (Overseas Citizenship of Indonsia).

Menkumham RI, Yassona Laoly menyatakan, pihaknya tidak menutup telinga dengan wacana dwi kewarganegaraan yang banyak dituntut diaspora Indonesia. Karena itu Menkumham RI akan memberikan kebijakan melalui skema OCI, seperti yang berlaku di India.

"Banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Tetapi, kita dapat berikan adalah namanya OCI sejenis OCI di India, Overseas Citizenship of Indonesia," kata Yasonna, seperti dilansir Antara, Jumat (14/6/2024).

Pemberian OCI tersebut dilakukan Menkumham RI sebagai upaya mengakomodasi tuntutan diaspora yang dapat keluar masuk dari Indonesia ke negara lain tempat mereka bermukim. Hal itu karena mereka masih memiliki hubungan dan keluarga di Indonesia.

Para diaspora ini diberikan multiple entry visa atau dokumen visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk dengan masa tinggal terbatas di Indonesia. Fasilitas dari Menkumham RI itu akan diberikan kepada para Diaspora ini.

"Mereka, Dispora Indonesia kita beri visa seumur hidup, multiple entry, dapat melakukan usaha di sini, bisnis, tentu banyak pajak dan dapat tinggal di sini, dapat keluar masuk. Itu yang dapat kita berikan," katan Yasona saat menjawab pertanyaan wartawan.

Meskipun demikian, pemberian OCI yang dilakukan Menkumham RI tetap akan menyertakan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi Diaspora Indonesia. Karena semuanya juga sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Tetapi, tidak boleh memegang jabatan-jabatan publik, tidak boleh dipilih dan memilih. Jadi, itu yang kita lakukan," ujar Yasonna menjelaskan.

Menurutnya, pemberlakuan tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Kewarganegaraan yang menganut asas kewarganegaraan tunggal. Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan atau dua identitas warga negara.

"Ini punya filosofi dasar historis yang jauh sebelum Indonesia merdeka. Ada Sumpah Pemuda 28 Oktober, apa disebut di situ, bertanah air satu, berbangsa satu, bangsa Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia. Jadi, tidak ada disebut bertanah air dua," ucapnya menekankan.

Sebelumnya, wacana pemerintah akan memberikan dwi kewarganegaraan bagi Diaspora Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut beralasan, kewarganegaraan yang diberikan ke diaspora agar bisa pulang membantu perekonomian Indonesia.

Wacana ini kemudian direspon oleh Menkumham RI dengan menyebut adanya fasilitas OCI. Fasilitas ini akan diberikan kepada para Diaspora.

Komentar