Kualitas Udara Jakarta Pagi ini Terburuk ke-3 di Seluruh Dunia
Budi Santoso
Jumat, 26 Juli 2024 07:59:00
Murianews, Jakarta – Kondisi kualitas udara Jakarta pada Jumat (26/7/2024) masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Situs pemantau kualitas udara IQ Air, seperti dilansir Antara, membeberkan hasil pantauannya tentang situasi udara di Jakarta ini.
Pada Jumat (26/7/2024) pagi WIB, kualitas udara Jakarta disebutkan berada di posisi ke-3 yang terburuk di seluruh dunia di laman IQ Air Kondisi ini membuat kualitas udara Jakarta dikategorikan tidak sehat bagi mereka yang sensitif.
Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air, kualitas udara di DKI Jakarta menunjuk angka 157 mengacu kepada penilaian PM2,5. Sedangkan nilai konsentrasinya adalah 63 mikrogram per meter kubik.
Kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif adalah tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif. Selain itu juga bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
IQ Air melalui laman resminya menyarankan masyarakat Jakarta agar menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus berada di luar ruangan, warga disarankan mengunakan masker. Selain itu sanngat dianjurkan untuk menutup jendela agar terhindar dari udara luar yang kotor.
Selain Jakarta, IQ Air juga menyebut Medan menjadi kota lain di Indonesia yang kualitas udaranya buruk pada Jumat (26/7/2024). Medan disebut menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama.
Indeks yang tercatat untuk Kota Medan (Indonesia) ada di angka 161. Medan dalam hal ini memiliki kualitas udara lebih buruk , dibanding Kinshasa (Kongo) yang indeksnya mencapai angka 158.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, sebelumnya sudah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Ini menjadi langkag terkini dalam upaya mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta. Kemudian juga mengendalikan polusi udara akibat kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara dan dampak bagi kesehatan dari polusi udara yang terjadi.
Selain itu, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta juga melaksanakan pencegahan sumber pencemar. Baik yang berasal dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak. Termasuk juga sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Penerapan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah juga menjadi lingkup tim satgas ini. Semua bermuara untuk menjaga kualitas udara Jakarta.



