Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Niat pemerintah menaikan cukai rokok untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok, mendapatkan analisis berbeda. Pakar ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, justru menilai kenaikan tarif cukai mendorong peredaran rokok ilegal.

Menurut Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang, Prof Dr Candra Fajri Ananda hasil penelitian lembaga yang dipimpinnya menunjukkan hal yang bertolak belakang.

Peningkatan harga rokok karena naiknya tarif cukai tidak serta merta membuat jumlah konsumsi rokok menurun. Sebaliknya, justru membuat konsumen beralih ke produk rokok ilegal yang harganya lebih murah.

"Ketika tarif cukai dinaikkan, maka mendorong konsumen untuk beralih ke produk ilegal yang lebih terjangkau," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (30/9/2024).

Kebijakan kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir, menurutnya telah mencapai titik optimum. Bisa dikatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok.

"Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah. Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT)," tambahnya.

Lebih lanjut, dikatakan peredaran rokok ilegal di Indonesia juga telah meningkat seiring dengan kenaikan harga rokok akibat tarif cukai yang terus naik. Meskipun ada operasi penindakan terhadap rokok ilegal, namun data menunjukan jumlah rokok ilegal di pasaran mengalami peningkatan.

Pada tahun 2023, dari hasil penelitian PPKE FEB UB menemukan, lebih dari 40 persen konsumen rokok pernah membeli rokok polos tanpa pita cukai. Berdasarkan simulasi, kenaikan tarif cukai dari 0 - 50 persen meningkatkan peredaran rokok ilegal dari 6,8 persen menjadi 11,6 persen.

Dari simulasi itu juga ditemukan potensi CHT yang hilang akibat peredaran rokok ilegal seiring naiknya tarif cukai, meningkat. Dari yang semula Rp 4,03 triliun menjadi Rp 5,76 triliun saat cukai dinaikkan sebesar 50 persen.

Didasarkan hal ini, PPKE FEB Universitas Brawijaya, menyampaikan tiga rekomendasi bagi pemerintah. Pertama melakukan moratorium kenaikan tarif cukai untuk menjaga keberlangsungan IHT dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal.

Langkah itu dilakukan sambil tetap menjaga stabilitas penerimaan negara dan sektor tenaga kerja yang bergantung pada industri ini. Kedua, apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif cukai sebesar 4 – 5% (dari tarif yang berlaku saat ini) adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk dapat diterapkan.

Ketiga, mendorong pemerintah terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Kemudian menyesuaikan harga rokok sesuai daya beli masyarakat.

"Langkah-langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tarif cukai dapat memberikan solusi yang seimbang bagi konsumen, produsen, dan penerimaan negara," katanya.

Komentar