Tanpa Passing Grade, Penilaian PPPK 2024 Didasarkan Hal ini
Budi Santoso
Kamis, 3 Oktober 2024 11:01:00
Murianews, Kudus – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 (PPPK 2024), tidak akan menggunakan passing grade sebagai acuan. Pemerintah melalui Kemen PANRB telah menerapkan mekanisme baru dalam penentuan penerimaan PPPK 2024.
Melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024, tidak lagi menggunakan passing grade atau ambang batas nilai. Sebagai gantinya akan digunakan mekanisme pembobotan nilai seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2024.
Seperti dilansir dari laman resmi Kemen PANRB, pelamar PPPK 2024 wajib mengikuti seleksi dan akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas. Hal ini seperti dijelaskan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian PANRB, Aba Subagja.
Seleksi PPPK 2024 hanya akan terdiri dari dua tahapan yang harus dijalani pelamar. Pertama adalah seleksi administrasi dan kemudian seleksi kompetensi. Untuk seleksi kompetensi, selain berbentuk tes, juga akan diberlakukan seleksi melalui mekanisme wawancara.
Seleksi kompetensi diarahkan untuk mengambil penilaian mengenai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural. Sedangkan seleksi wawancara dilakukan berbasis computer assisted test (CAT) untuk mengetahui integritas dan moralitas pelamar.
Sementara itu, dari laman resmi Kemen PANRB, pada 2024 ini pemerintah telah menetapkan formasi pegawai PPPK sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024. Alokasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Jadwal seleksi PPPK 2024 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja resmi dibuka 1 Oktober 2024. Badan Kepegawai Negara atau BKN telah mengeluarkan surat nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.



