Pemkab Grobogan Buka Lowongan 850 Formasi PPPK, Ini Jadwal dan Linknya
Saiful Anwar
Rabu, 2 Oktober 2024 19:01:00
Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan membuka total 850 formasi PPPK bagi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tahun ini. Rinciannya, 350 formasi untuk guru, 300 tenaga kesehatan, dan 200 tenaga teknis.
Ada perbedaan waktu seleksi dalam pengadaan PPPK kali ini. Periode I dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Namun, dikhususkan bagi eks tenaga honorer kategori II dan tenaga nonASN yang terdata dalam pangkalan data atau database BKN.
Sementara, untuk periode II diperuntukkan pelamar tenaga nonASN. Yakni tenaga nonASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Masa pendaftarannya pada 17 November-31 Desember 2024.
Adapun tahapan pelaksanaan seleksi untuk periode I dan periode II juga ada perbedaan. Tahapan periode I akan lebih dulu pelaksanannya. Seleksi administrasinya digelar pada 1-29 Oktober 2024.
Kemudian seleksi kompetensi digelar antara 2-19 Desember 2024. Sedangkan pengumuman hasil seleksi kompetensi dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2024.
Sementara, untuk periode II, seleksi administrasi digelar antara 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Sedangkan, seleksi kompetensi akan dilakukan antara 17 April-16 Mei 2025. Kemudian, pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan antara 22-31 Mei 2025.
Untuk pelamar formasi guru, ada empat kategori pelamar yang akan diprioritaskan sesuai dengan urutan. Begitu juga untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Persyaratan umumnya, antara lain berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Kemudian, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sedangkan, persyaratan khususnya antara lain untuk pelamar guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau S1 dan atau sertifikat pendidikan. Adapun ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada laman bkppd.grobogan.go.id.
Pemkab Grobogan, sebagaimana pemerintah pusat kali ini membolehkan pelamar memilih apakah akan menggunakan materi tempel atau materi elektronik.
Editor: Dani Agus



