Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kendari – Sidang kedua kasus penganiayaan guru terhadap murid di PN Andoolo, Sulawesi Tenggara diwarnai aksi dukungan mahasiswa dan PGRI. Mereka mengawal sidang yang menempatkan Supriyani, seorang guru honorer menjadi terdakwa.

Supriyani yang didakwa melakukan aniaya muridnya, oleh orang tua wali murid yang seorang polisi. Kasus ini meledak dan mendapatkan perhatian secara nasional, karena dianggap ada unsur kriminalisasi terhadap Supriyani.

Kisah tentang Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, viral di berbagai media sosial setelah dilaporkan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota Polsek Baito. Guru yang bernasip malang ini dituduh melakukan penganiayaan, pada April 2024.

Dalam proses yang sudah berjalan, pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan. Memasuki sidang pertama, kasus ini terungkap di publik hingga viral.

Supriyani yang didakwa aniaya murid mendapatkan banyak simpati dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Kasus ini kemudian menjadi isu nasional.

Pada sidang kedua Supriyani, Senin (28/10/2024), ratusan massa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara kembal hadir memberikan dukungan pada guru honorer ini. Mereka datang langsung ke PN Andoolo.

Masa PGRI datang dari pagi dan langsung menuju tempat persidangan. Masa solidaritas PGRI hanya berada di luar pengadilan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Brimob Sultra dan Polres Konawe Selatan (Konsel).

Selain itu.......

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler