Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaNusron Wahid, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah adanya masalah lahan di IKN.

Sebelumnya lahan seluas 2.086 hektare di wilayah IKN, Kalimantan Timur diIaporkan mengalami masalah atau sengketa. Hal itu dibantah Nusron, dan menurutnya itu hanya karena habisnya masa Hak Guna Usaha (HGU).

"Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Itu HGU-nya habis. Memang kalau habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) Yang lama keberatan, diambil alih," kata Nusron Wahid seperti dilansir Antara, Kamis (31/10/2024).

Ditegaskan oleh Nusron, dari lahan seluas 2.806 hektare itu, sebagian ditempati oleh penduduk. Jika ditempati oleh penduduk, lahan yang sudah diambil alih oleh negara karena HGU-nya habis, akan dikelola oleh Bank Tanah.

Selanjutnya Bank Tanah nantinya akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan. Hal itu sesuai kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

Susuai skema reforma agraria, pemerintah dapat memberikan lahan kepada penduduk atau melegalisasinya. Atau melakukan sertifikasi tanah untuk penduduk yang sudah lama bermukim di lahan tersebut.

"Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah)," tutur Nusron.

Kementrian ATR/BPN sebelumnya dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga sudah menghadapi masalah ini. AHY saat itu menyebut proses ganti rugi yang belum tuntas untuk 2.086 hektare lahan di IKN menjadi penyebabnya.

Komentar

Terpopuler