Murianews, Kupang – Seorang mahasiswa asal Timor Leste berinisial DD dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Barat.
Mahasiswa ini diketahui melanggar aturan keimigrasian Indonesia karena mengalami overstay di wilayah Indonesia. Kakanim Atambua Indra Maulana Dimyati, menyampaikan hal ini Selasa (5/11/2024).
Seperti dilansir Antara, Indra Maulana menyebutkan pendeportasian itu dilakukan lantaran DD tinggal di Indonesia melebihi waktu yang diperbolehkan. Mahasiswa ini mengalami overstay 112 hari.
Sebelumnya DD masuk ke Indonesia melalui PLBN Mota Ain secara resmi. Pria asal Timor Leste ini datang ke Indonesia untuk kuliah mengambil S2 di Undana Kupang.
Awalnya, setelah overstaying selama 112 hari, DD diberikan keringanan pihak Imigrasi dengan diberikan visa exemption selama 30 hari. Namun DD tidak kembali ke Timor Leste sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Sehingga akhirnya DD dinyatakan telah melanggar aturan dan tidak beritikad baik sehingga harus dideportasi. Selain itu mahasiswa ini juga harus menanggung biaya overstay.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Motamasin, di Kabupaten Malaka, terungkap biaya overstay yang harus dibayar DD mencapai Rp112 juta.
“Proses pendeportasian ini berlangsung tanpa kendala berarti, berkat dukungan dan koordinasi yang baik antara petugas di lapangan,” tambahnya.



