Menteri asal Semarang ini, menyebutkan setidaknya ada lebih dari 5 juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di luar negeri. Data ini jelas membutuhkan perhatian dari pemerintah Indonesia.
"Jadi, rata-rata (PMI terdaftar) yang berangkat lima juta lebih, dan yang tidak terdaftar lebih dari lima juta juga," katanya, saat berada di Semarang, seperti dilansir dari Antara Minggu (17/11/2024).
Abdul Kadir Karding, disampaikannya saat membuka diskusi publik bertajuk "Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri". Acara ini digelar di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang.
Para Pekerja Migran Ilegal ini menurutnya tersebar di 100 negara tujuan. Diantaranya ada di Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.
"Karena mereka berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI," katanya.
SISKOP2MI adalah Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sistem ini yang menyediakan layanan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Murianews, Jakarta – Abdul Kadir Kardin, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI) mengungkap fakta cukup mengejutka terkait pekerja Migran Indonesia.
Menteri asal Semarang ini, menyebutkan setidaknya ada lebih dari 5 juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di luar negeri. Data ini jelas membutuhkan perhatian dari pemerintah Indonesia.
"Jadi, rata-rata (PMI terdaftar) yang berangkat lima juta lebih, dan yang tidak terdaftar lebih dari lima juta juga," katanya, saat berada di Semarang, seperti dilansir dari Antara Minggu (17/11/2024).
Abdul Kadir Karding, disampaikannya saat membuka diskusi publik bertajuk "Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri". Acara ini digelar di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang.
Para Pekerja Migran Ilegal ini menurutnya tersebar di 100 negara tujuan. Diantaranya ada di Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.
Diakuinya, para pekerja migran yang tidak terdaftar alias ilegal tersebut memang menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian PPMI. Mereka rawan mengalami eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Karena mereka berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI," katanya.
SISKOP2MI adalah Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sistem ini yang menyediakan layanan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Cara Ilegal ke Luar negeri......
Karena berangkat dengan cara ilegal ke luar negeri, Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak memiliki keterampilan kemampuan atau skill yang dibutuhkan. Sehingga mereka tidak pasti untuk bekerja di negara tujuan.
"Karena (PMI) yang tidak terdaftar ini rata-rata lebih banyak yang loss skill. Jadi, di sana (negara tujuan) rentan terhadap eksploitasi," katanya.
Kementerian PPMI akan memperkuat kemampuan pekerja Migran Indonesia, terkait kompetensi yang dibutuhkan di negara tujuan. Mereka harus disiapkan dengan skill yang mumpuni.
Kementrian PPMI akan membekali mereka dengan sertifikasi jenis pekerjaanya. Melalui pelatihan, dan minimal pernah mengikuti safety based training.
Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri harus memiliki kemampuan berbahasa asing yang baik. Sehingga di luar negeri mereka bisa memahami situasi dan kondisi.