Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan pelaku perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online sepanjang tahun 2024.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas perjudian daring yang dinilai merugikan perekonomian dan sektor keuangan nasional. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan data dari Kemenkomdigi.

"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum," kata Ismail seperti dilansir Antara, Rabu (1/1/2025).

Tindakan pemblokiran rekening ini merupakan tindak lanjut dari peran OJK dalam Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024.

Sebagai bagian dari langkah pemberantasan, OJK juga meminta pihak perbankan untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD). Juga melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain langkah pemblokiran, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Peraturan ini menegaskan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang benar untuk mendukung pengawasan off-site oleh OJK.

"Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, serta melakukan langkah korektif segera dan efektif," tambah Ismail.

Komentar