Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka isi flashdisk yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam rangkaian penggeledahan di rumahnya.

Flashdisk tersebut diduga berisi bukti penting terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pembukaan barang bukti elektronik ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ketat.

"Kami memastikan data yang ada di dalam flashdisk tersebut tetap utuh, tanpa ada perubahan atau manipulasi," ujar Asep seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/1/2025).

Proses pembukaan barang bukti elektronik ini akan melibatkan laboratorium forensik dan akan divideokan untuk memastikan validitas data. Jika isi flashdisk tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, barang tersebut akan dikembalikan.

Flashdisk itu disita dalam penggeledahan yang dilakukan di dua rumah milik Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan obstruction of justice terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) atas dugaan menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan. Jumlah total suap yang diduga dilakukan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.

Hasto juga diduga melakukan tindakan obstruction of justice dengan memerintahkan saksi merendam ponsel Harun Masiku agar bukti hilang. Kemudian menenggelamkan ponselnya sendiri untuk menghindari penyitaan.

Keterangan Tak Benar...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler