Rabu, 19 November 2025

Murianews, Badung – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menegaskan larangan bagi jajarannya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Udayana, Bali, pada Selasa (15/7/2025) lalu, seperti dilansir Antara. Penegasan ini didasarkannya pada aturan yang ada.

"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna Narkoba, termasuk di dalamnya artis," tegas Marthinus.

Sesuai aturan yang berlaku, pengguna narkoba tidak seharusnya diproses hukum, melainkan mendapatkan rehabilitasi. Di Indonesia tersedia 1.496 Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) yang dapat dimanfaatkan oleh para pengguna Narkoba untuk menjalani program pemulihan tanpa ancaman pidana.

Menurut Kepala BNN RI, pengguna narkoba adalah korban, bukan pelaku kriminal. Membawa mereka ke penjara jelas bukan menjadi solusi yang bijak. Rehabilitasi bisa menyelamatkan kehidupan para pengguna Narkoba.

"Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," ujarnya.

Artis adalah Patron...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler