Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Udayana, Bali, pada Selasa (15/7/2025) lalu, seperti dilansir Antara. Penegasan ini didasarkannya pada aturan yang ada.
Sesuai aturan yang berlaku, pengguna narkoba tidak seharusnya diproses hukum, melainkan mendapatkan rehabilitasi. Di Indonesia tersedia 1.496 Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) yang dapat dimanfaatkan oleh para pengguna Narkoba untuk menjalani program pemulihan tanpa ancaman pidana.
Menurut Kepala BNN RI, pengguna narkoba adalah korban, bukan pelaku kriminal. Membawa mereka ke penjara jelas bukan menjadi solusi yang bijak. Rehabilitasi bisa menyelamatkan kehidupan para pengguna Narkoba.
"Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," ujarnya.
Murianews, Badung – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menegaskan larangan bagi jajarannya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Udayana, Bali, pada Selasa (15/7/2025) lalu, seperti dilansir Antara. Penegasan ini didasarkannya pada aturan yang ada.
"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna Narkoba, termasuk di dalamnya artis," tegas Marthinus.
Sesuai aturan yang berlaku, pengguna narkoba tidak seharusnya diproses hukum, melainkan mendapatkan rehabilitasi. Di Indonesia tersedia 1.496 Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) yang dapat dimanfaatkan oleh para pengguna Narkoba untuk menjalani program pemulihan tanpa ancaman pidana.
Menurut Kepala BNN RI, pengguna narkoba adalah korban, bukan pelaku kriminal. Membawa mereka ke penjara jelas bukan menjadi solusi yang bijak. Rehabilitasi bisa menyelamatkan kehidupan para pengguna Narkoba.
"Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," ujarnya.
Artis adalah Patron...
Kepala BNN RI juga menyoroti peran artis dalam dinamika sosial, dengan menyebut mereka sebagai "patron" yang punya pengaruh besar terhadap masyarakat. Penangkapan artis secara publik yang berlebihan, menurutnya, bisa menimbulkan persepsi berbahaya di kalangan penggemar dan masyarakat muda.
Marthinus menegaskan dirinya bertanggung jawab secara moral atas keputusan tersebut. Namun, demikian terhadap para pengedar narkoba, BNN RI akan bertindak tegas dan tanpa kompromi.
"Para pengedar kita harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapapun, walaupun di-back up oleh siapapun," tutupnya.