Murianews, Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara langsung menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi CPO senilai Rp13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.
Penyerahan uang pengembalian ini merupakan hasil dari penegakan hukum atas skandal korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang mengguncang sektor ekonomi nasional.
Seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, penyerahan uang pegembalian ini dilakukan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Penyerahan uang pengganti ini menjadi simbol nyata keseriusan pemerintah dalam menindak tegas kejahatan korupsi. Presiden Prabowo, dengan nada tegas menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas dedikasi luar biasa mereka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya mengungkap, kasus Korupsi CPO melibatkan tiga raksasa korporasi. Masing-masing Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Dalam kasus ini nilai total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp13,2 triliun telah berhasil dipulihkan dan diserahkan ke Pemerintah.
Dari kasus korupsi CPO ini masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Jaksa Agung menegaskan langkah ini bukan sekadar pemulihan, melainkan bagian dari perjuangan menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat.



