Ketua MUI Ogan Ilir Nurhasan mengatakan, ajaran yang disebarkan oleh Raja Adil itu melenceng dari ajaran agama Islam.
”Kita sudah menanyakan hal itu kepada mereka (penganut ajaran Raja Adil), dan berdasarkan pengkajian yang kita lakukan, kita nyatakan bahwa ajaran itu sesat,” katanya mengutip
, Senin (27/3/2023).
Dari kajian itu, katanya, MUI mendapati sejumlah kejanggalan ajaran yang diajarkan mereka telah melenceng dari koridor atau syariat agama islam yang sebenarnya.
”Ada 10 kriteria yang menyatakan ajaran atau aliran keagamaan tersebut di anggap sesat yakni mengingkari salah satu dari 6 rukun iman,” katanya.
Tidak hanya itu, mereka juga meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul dan meyakini bahwa turunnya wahyu dari Allah SWT setelah Al-Qur'an, serta mengingkari kebenaran isi Al-Qur'an.”Menafsirkan Al-Qur'an yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, merendahkan, serta melecehkan para Nabi dan Rasul Allah SWT. Mengingkari atau tidak mengakui Nabi Muhammad Sebagai Rasul Allah SWT,” bebernya.
Lebih lanjut, dalam ajaran sesat itu mereka juga menambah, mengurangi atau mengubah pokok-pokok ibadah yang ditetapkan syariat islam seperti solat 5 waktu, puasa, atau pergi haji tidak ke Baitullah (Mekkah).”Yang paling nyata itu mereka menambahkan syariat, yang di telah di atur atau ditetapkan,” ungkapnya.
Murianews, Ogan Illir – Ajaran Tasawuf Makom Hakiki Mutlak yang disebarkan di wilayah Kabupaten Ogan Illir, Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai sebagai aliran sesat. Hal ini diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Illir.
Ketua MUI Ogan Ilir Nurhasan mengatakan, ajaran yang disebarkan oleh Raja Adil itu melenceng dari ajaran agama Islam.
”Kita sudah menanyakan hal itu kepada mereka (penganut ajaran Raja Adil), dan berdasarkan pengkajian yang kita lakukan, kita nyatakan bahwa ajaran itu sesat,” katanya mengutip
Detik.com, Senin (27/3/2023).
Baca: Heboh Saat Puasa, Ada Ajaran Tasawuf Makom Hakiki Mutlak diduga Aliran Sesat
Dari kajian itu, katanya, MUI mendapati sejumlah kejanggalan ajaran yang diajarkan mereka telah melenceng dari koridor atau syariat agama islam yang sebenarnya.
”Ada 10 kriteria yang menyatakan ajaran atau aliran keagamaan tersebut di anggap sesat yakni mengingkari salah satu dari 6 rukun iman,” katanya.
Tidak hanya itu, mereka juga meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul dan meyakini bahwa turunnya wahyu dari Allah SWT setelah Al-Qur'an, serta mengingkari kebenaran isi Al-Qur'an.
”Menafsirkan Al-Qur'an yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, merendahkan, serta melecehkan para Nabi dan Rasul Allah SWT. Mengingkari atau tidak mengakui Nabi Muhammad Sebagai Rasul Allah SWT,” bebernya.
Baca: Kelompok Aliran Sesat di Pasuruan Akhirnya Tobat
Lebih lanjut, dalam ajaran sesat itu mereka juga menambah, mengurangi atau mengubah pokok-pokok ibadah yang ditetapkan syariat islam seperti solat 5 waktu, puasa, atau pergi haji tidak ke Baitullah (Mekkah).
”Yang paling nyata itu mereka menambahkan syariat, yang di telah di atur atau ditetapkan,” ungkapnya.