Pelunasan Biaya Haji Dibuka Hari Ini, Berikut Besaran Tiap Embarkasi
Cholis Anwar
Selasa, 11 April 2023 11:17:06
Dalam keputusan itu, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dimulai pada 11 April 2023 dan berakhir pada 5 Mei 2023. Namun, waktu tersebut bisa diperpanjang apabila calon jemaah masih ada yang belum melakukan pelunasan sampai pada tanggal yang ditentukan.
Dalam pelunasan ini, besaran Bipih masing-masing daerah ada perbedaan. Hal ini karena adanya perbedaan transportasi pesawat yang digunakan untuk menuju ke Arab Saudi.
Baca: Jangan Terlewatkan, Pelunasan Biaya Haji 2023 Dimulai Hari IniDirektur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Terpadu (Sihdu) Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, perbedaan ini bukan di masing-masing individu melainkan perbedaan terjadi di setiap daerah. Perbedaan ini, ditentukan dari beberapa hal, meliputi jenis pesawat hingga biaya operasional bandara.
”Perbedaan besaran Bipih ditentukan hanya dari komponen penerbangan saja. Perbedaan besaran biaya penerbangan di masing-masing wilayah ditentukan oleh jenis pesawat yang digunakan, pemakaian avtur bahan bakar, dan biaya operasional masing-masing bandara,” katanya mengutip laman resmi Kemenag, Selasa (11/4/2023).
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Baca: Setoran Awal Biaya Haji Direncanakan Naik, Pelunasan Bisa DicicilBerikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
2. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
4. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;5. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)8. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;12. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;13. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Dalam keputusan itu, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dimulai pada 11 April 2023 dan berakhir pada 5 Mei 2023. Namun, waktu tersebut bisa diperpanjang apabila calon jemaah masih ada yang belum melakukan pelunasan sampai pada tanggal yang ditentukan.
Dalam pelunasan ini, besaran Bipih masing-masing daerah ada perbedaan. Hal ini karena adanya perbedaan transportasi pesawat yang digunakan untuk menuju ke Arab Saudi.
Baca: Jangan Terlewatkan, Pelunasan Biaya Haji 2023 Dimulai Hari Ini
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Terpadu (Sihdu) Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, perbedaan ini bukan di masing-masing individu melainkan perbedaan terjadi di setiap daerah. Perbedaan ini, ditentukan dari beberapa hal, meliputi jenis pesawat hingga biaya operasional bandara.
”Perbedaan besaran Bipih ditentukan hanya dari komponen penerbangan saja. Perbedaan besaran biaya penerbangan di masing-masing wilayah ditentukan oleh jenis pesawat yang digunakan, pemakaian avtur bahan bakar, dan biaya operasional masing-masing bandara,” katanya mengutip laman resmi Kemenag, Selasa (11/4/2023).
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Baca: Setoran Awal Biaya Haji Direncanakan Naik, Pelunasan Bisa Dicicil
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
2. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
4. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
8. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
13. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).