Menkeu akan Berikan Dana Bagi Hasil untuk daerah Penghasil Sawit
Cholis Anwar
Selasa, 11 April 2023 12:50:34
Sri Mulyani Mengatakan, seusia dengan Undang-Undang APBN 2023 dan kesepakatan panja, alokasi DBH tahun ini sebesar Rp 3,4 triliun.
”Besarnya porsi DBH sawit minimal 4 persen dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, mengutip
Detik.com, Selasa (11/4/2023).
Baca: Stafsus Sri Mulyani Ungkap Pengalaman Buruk Soimah Terkait Petugas PajakDia menambahkan, DBH ini akan dibagikan kepada 350 daerah termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Rencana awalnya, DBH ini disalurkan mulai Mei 2023. Namun Sri Mulyani menyebutkan, penyaluran tahap pertama akan mundur ke Juni 2023.
”Karena dengan proses konsultasi dan penyelesaian RPP untuk tahun anggaran 2023 ini tahap pertama mungkin sedikit mundur ke bulan Juni, namun tahun-tahun selanjutnya kita harapkan bisa selesai tidak perlu membuat RPP baru sehingga bisa dimulai Mei dan tahap kedua pada bulan Oktober,” jelasnya.
Menurutnya, pada tahun 2023 ini penyaluran DBH seluruhnya berdasarkan dari APBN dan tidak bersumber dari pungutan ekspor (PE) yang diterima BPDPKS.Namun untuk 2024, penyaluran DBH sawit dibayarkan dari APBN selanjutnya BPDPKS mengganti dana APBN yang digunakan DBH sawit sebesar bagian DBH yang bersumber pungutan ekspor (PE).Daerah yang menerima DBH ini dibagi menjadi tiga daerah, yakni daerah penghasil, daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil dan provinsi di mana wilayah penghasil sawit tersebut. Sri Mulyani menyebutkan ada persentase pembagian DBH pada tiga bagian daerah tersebut.
Baca: Investasi Bodong Pabrik Minyak Sawit di Banyumas Dibongkar Polisi, 2 Ditangkap”Satu provinsi akan mendapatkan 20 persen dari DBH dari minimal 4 persen, Kabupaten/Kota 60 persen penghasil adalah 60 persen sedangkan kabupaten kota berbatasan 20 persen. Dengan demikian apabila DBH minimal 4 persen dari sumber dana, maka proposinya dari penerima provinsi yang akan menerima DBH adalah 20 persen kali 4 persen atau 0,8 persen dari sumber dana untuk DBH tersebut yaitu PE dan BK,” terangnya.
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan memberikan dana bagi hasil (DBH) untuk daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil sawit. DBH itu akan diberikan tahun ini sebesar Rp 3,4 triliun.
Sri Mulyani Mengatakan, seusia dengan Undang-Undang APBN 2023 dan kesepakatan panja, alokasi DBH tahun ini sebesar Rp 3,4 triliun.
”Besarnya porsi DBH sawit minimal 4 persen dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, mengutip
Detik.com, Selasa (11/4/2023).
Baca: Stafsus Sri Mulyani Ungkap Pengalaman Buruk Soimah Terkait Petugas Pajak
Dia menambahkan, DBH ini akan dibagikan kepada 350 daerah termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Rencana awalnya, DBH ini disalurkan mulai Mei 2023. Namun Sri Mulyani menyebutkan, penyaluran tahap pertama akan mundur ke Juni 2023.
”Karena dengan proses konsultasi dan penyelesaian RPP untuk tahun anggaran 2023 ini tahap pertama mungkin sedikit mundur ke bulan Juni, namun tahun-tahun selanjutnya kita harapkan bisa selesai tidak perlu membuat RPP baru sehingga bisa dimulai Mei dan tahap kedua pada bulan Oktober,” jelasnya.
Menurutnya, pada tahun 2023 ini penyaluran DBH seluruhnya berdasarkan dari APBN dan tidak bersumber dari pungutan ekspor (PE) yang diterima BPDPKS.
Namun untuk 2024, penyaluran DBH sawit dibayarkan dari APBN selanjutnya BPDPKS mengganti dana APBN yang digunakan DBH sawit sebesar bagian DBH yang bersumber pungutan ekspor (PE).
Daerah yang menerima DBH ini dibagi menjadi tiga daerah, yakni daerah penghasil, daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil dan provinsi di mana wilayah penghasil sawit tersebut. Sri Mulyani menyebutkan ada persentase pembagian DBH pada tiga bagian daerah tersebut.
Baca: Investasi Bodong Pabrik Minyak Sawit di Banyumas Dibongkar Polisi, 2 Ditangkap
”Satu provinsi akan mendapatkan 20 persen dari DBH dari minimal 4 persen, Kabupaten/Kota 60 persen penghasil adalah 60 persen sedangkan kabupaten kota berbatasan 20 persen. Dengan demikian apabila DBH minimal 4 persen dari sumber dana, maka proposinya dari penerima provinsi yang akan menerima DBH adalah 20 persen kali 4 persen atau 0,8 persen dari sumber dana untuk DBH tersebut yaitu PE dan BK,” terangnya.