Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu. Sejak program tersebut dicanangkan hingga saat ini, utang tersebut belum dibayarkan oleh pemerintah.
”Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu,” ujar Roy mengutip
, Jumat (14/4/2023).
Roy menjelaskan, program minyak satu harga itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022. Aturan itu mengharuskan pengusaha ritel menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter. padahal, saat itu harga minyak goreng sudah melejit.
”Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam aturan itu pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga. Namun, utang belum dibayarkan, Permendag 3 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.
Murianews, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan menyetop penjualan minyak goreng di terhadap seluruh anggotanya apabila pemerintah tidak membayar hutangnya sebesar Rp 344 miliar.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu. Sejak program tersebut dicanangkan hingga saat ini, utang tersebut belum dibayarkan oleh pemerintah.
”Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu,” ujar Roy mengutip
CNNIndonesia.com, Jumat (14/4/2023).
Baca: Ketersediaan Minyakita Dianggap Mampu Tekan Harga Minyak Goreng Lain
Roy menjelaskan, program minyak satu harga itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022. Aturan itu mengharuskan pengusaha ritel menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter. padahal, saat itu harga minyak goreng sudah melejit.
”Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari,” jelasnya.
Baca: Jokowi Kaget Harga Minyak Goreng dan Kedelai di Karanganyar Melejit
Lanjutnya, dalam aturan itu pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga. Namun, utang belum dibayarkan, Permendag 3 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.