Rabu, 19 November 2025


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha mengatakan, MTAF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi dan malah kabur.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual itu dilakukan oleh MTAF pada 2020 lalu. Namun, empat orang korban baru melaporkan pelaku pada 23 Juni 2022.

BacaPengakuan Korban Pelecehan Seksual Oknum Kepala SMP di Jepara: Diraba Sampai Dirayu Jadi Pacar

”Modusnya pelaku melecehkan korbannya dengan cara dicium hingga kena bibirnya. Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya. Katanya modusnya sayang. Tiba-tiba dipegang dadanya. Hal itu kerap dilakukan,” ungkapnya mengutip Kompas.com, Kamis (27/4/2023).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan tersangka kepada MTAF. Namun, saat dilakukan pemanggilan, ia selalu mangkir.
”Begitupun ketika di datangi ke kediamannya yang bersangkutan tidak ada,” jelasnya.Pada 14 April 2023 polisi mencantumkan nama tersangka ke dalam DPO. Ada dugaan korban lebih dari empat orang.BacaPengakuan Korban Pelecehan Seksual Oknum Kepala SMP di Jepara: Diraba Sampai Dirayu Jadi PacarNamun, menurut Leha hanya empat orang tersebut yang berani melapor ke Polres Malang.”Sebenarnya ada beberapa korban tetapi orang tuanya tidak mempermasalahkan. Bahkan diduga korban lain ada yang masih berada di pondok itu, dan sebagian ada yang sudah keluar,” tutupnya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler