Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) . Koordinasi juga dilakukan dengan Ditjen Imigrasi serta KBRI Yangon terkait kasus tersebut.
”Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO,” ujarnya mengutip
, Kamis (4/5/2023).
Pihaknya juga mengatakan, dalam waktu dekat Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan keluarga korban TPPO tersebut.
”Rencana tindak lanjut meminta data para korban/keluarga korban, melakukan penyelidikan terkait TPPO,” jelasnya.
Sebelumnya sebanyak 20 orang WNI diduga yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.
Dalam narasinya para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) . Koordinasi juga dilakukan dengan Ditjen Imigrasi serta KBRI Yangon terkait kasus tersebut.
”Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO,” ujarnya mengutip
CNNIndonesia.com, Kamis (4/5/2023).
Baca:
Mahfud Md Sebut Jaringan TPPO Mulai dari Pemerintahan Hingga Swasta
Pihaknya juga mengatakan, dalam waktu dekat Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan keluarga korban TPPO tersebut.
”Rencana tindak lanjut meminta data para korban/keluarga korban, melakukan penyelidikan terkait TPPO,” jelasnya.
Sebelumnya sebanyak 20 orang WNI diduga yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.
Baca:
Kronologi 54 WNI Diduga Disekap dan Jadi Korban TPPO di Kamboja
Dalam narasinya para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.