Rabu, 19 November 2025

Deni S diduga melakukan penipuan dalam rekrutmen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur.


Kapolres Cianjur Kompol Faisal mengatakan, Deni ditangkap setelah ada laporan dari korban yang sudah menyerahkan uang Rp 50 juta agar diluluskan menjadi PPPK.


Baca: 360 Lowongan PPPK Guru Pemkab Kudus Akan Dibuka, Apakah Tanpa Tes?

”Namun janji tersebut tidak kunjung terkabul, sehingga korban meminta uangnya dikembalikan, namun hingga jatuh tempo oknum pejabat tersebut tidak juga mengembalikan uang tersebut, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Cianjur,” kata Faisal mengutip Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).


Sebelum dilakukan penangkapan, pihak kepolisian terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan ke Deni S. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan tersebut.  


Hingga akhirnya polisi menangkap Deni di ruang kerjanya. Faisal menyebutkan, saat diciduk, Deni tidak melawan.

”Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas,” katanya.

Baca: 215 Nakes di Blora Kini Resmi Berstatus PPPK

Sementara Sekretaris DPRD Cianjur Pratama Nugraha membenarkan adanya ASN yang ditangkap di ruangan kerjanya dengan dugaan penipuan penerimaan pegawai PPPK.

”Kami akan mengajukan sanksi indisipliner terhadap oknum tersebut ke Inspektorat Daerah (Irda) namun masih menunggu keputusan hukum tetap terhadap oknum itu,” katanya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler