Rabu, 19 November 2025


Majelis hakim menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Baca: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Setelah vonis itu, Teddy kemudian menghampiri kuasa hukumnya, yakni Hotman Paris Hutapea untuk merundingkan sesuatu.

Tak berlangsung lama, Hotman Paris Hutapea kemudian menyatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakbar tersebut.

”Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa. Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa,” ucap Hotman Paris.Sebelumnya, Hotman juga mengatakan jika kliennya tersebut tidak akan divonis hukuman mati.   Menurutnya, kalau pun hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah, tetapi vonis hukuman mati tidak akan dijatuhkan oleh majelis hakim.”Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman.Baca: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Tak Akan Divonis MatiHotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Apalagi, kata Hotman, kliennya sudah mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.”Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” terang Hotman.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler