Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan pada KPK, Ali Fikri.
”Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri mengutip
, Rabu (10/5/2023).
Ali mengatakan dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
”Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” katanya.
Pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK. Ali menyebut jeratan TPPU kepada Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.”Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” katanya.
Dia juga mengatakan, penerapan TPPU itu sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo , sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan pada KPK, Ali Fikri.
”Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri mengutip
Detik.com, Rabu (10/5/2023).
Baca:
Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar Amerika Dari Perusahaan Konsultan Pajak
Ali mengatakan dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
”Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” katanya.
Pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK. Ali menyebut jeratan TPPU kepada Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.
”Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” katanya.
Baca:
Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Belum Ditahan KPK
Dia juga mengatakan, penerapan TPPU itu sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai
asset recovery hasil korupsi.