Rabu, 19 November 2025


Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan pada KPK, Ali Fikri.

”Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri mengutip Detik.com, Rabu (10/5/2023).

BacaRafael Alun Diduga Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar Amerika Dari Perusahaan Konsultan Pajak

Ali mengatakan dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.

”Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” katanya.
Pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK. Ali menyebut jeratan TPPU kepada Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.”Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” katanya.BacaSudah Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Belum Ditahan KPKDia juga mengatakan, penerapan TPPU itu sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi. 

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler