Rabu, 19 November 2025


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, layanan baru ini merupakan respons atas banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terjerat pinjaman online (Pinjol). Terlebih mereka juga dijerat dengan bunga tinggi.

”Saya baca pemberitaan bahwa banyak peserta kita yang terjerat pinjol, makanya kita beri kemudahan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) ini, peserta bisa meminjam ke kita,” ujarnya mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (12/5/2023).

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Berencana Bangun Rusunawa di Jateng, Ini Tujuannya

Menurutnya, dalam layanan tambahan ini pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Raya. Di mana, syarat yang diberikan lebih mudah dari perbankan dan tentunya bunga rendah, tak seperti pinjol.
”Bunga yang kita berikan juga kompetitif dan lebih kecil dari pinjol-pinjol,” jelasnya.Sementara Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni P Marbun menyebutkan tentu ada syarat yang ditetapkan bagi peserta untuk bisa memanfaatkan layanan tambahan ini.Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kudus Sudah Salurkan Klaim Rp 230 miliar”Tentu dong ada syarat yang kita tetapkan. Nggak mungkin dia baru masuk sebulan misalnya kita kasih atau dia peserta lama tapi pembayarannya angot-angotan kan nggak mungkin kita berikan,” jelas Oni.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler