Rabu, 19 November 2025


Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberlakukan lagi tilang manual.

Dia mengatakan, salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.

”Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi mengutip Detik.com, Senin (15/5/2023).

Baca: Boyolali Mulai Terapkan Tilang Manual Akhir Januari, Ini Sasarannya

Sandi lalu mengungkapkan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan. Dia menuturkan terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.”Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE,” terang Sandi.Sementara ketika ditanya soal potensi terjadi pungutan liar (pungli) saat tilang manual kembali berlaku, Sandi menyampaikan akan dilakukan pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan. Sandi juga menegaskan sanksi etik hingga pidana menanti anggota-anggota yang melakukan pungli.Baca: Woro-Woro! Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Kudus”Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tutupnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler