Untuk melakukan pendalaman tersebut, KPK melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dalam penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
”Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini,” kata Ali mengutip
, Selasa (16/5/2023).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang, meliputi Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin. KemudianKomisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin selaku pihak swasta.
Selain itu, Ali juga menyampaikan bahwa KPK menduga Andhi telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah. Adapun saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasusnya lebih lanjut.”Miliaran. Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah,” kata Ali,
Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kemungkinan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang dimungkinkan untuk kepentingan pribadi.
Untuk melakukan pendalaman tersebut, KPK melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dalam penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
”Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini,” kata Ali mengutip
Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang, meliputi Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin. KemudianKomisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin selaku pihak swasta.
Selain itu, Ali juga menyampaikan bahwa KPK menduga Andhi telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah. Adapun saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasusnya lebih lanjut.
”Miliaran. Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah,” kata Ali,
Baca: Lima Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Segera Diadili, Nilai Kerugian Capai Rp 8 Triliun
Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.