Rabu, 19 November 2025


Plate juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyediaan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

”Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengutip Kompas.com, Rabu (17/5/2023).

Baca: Lima Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Segera Diadili, Nilai Kerugian Capai Rp 8 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

”Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.

Penetapan tersangka Plate ini setelah pihaknya tiga kali dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).
Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).Baca: Johnny G Plate Buka Suara Soal Pemblokiran Paypal dan SteamSementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).Selain itu juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca Juga

Komentar

Terpopuler